Senin, 14 Maret 2011

KEJAHATAN TERORGANISIR

INDONESIA UNDERCOVER(RUU KEJAHATAN TERORGANISIR)
Berawal dari sebuah adagium hukum yang berbunyi”jus publicum privatorium pactis mutari ono potest’’yang berarti hukum yang dimiliki dan dibuat oleh negara tidak bisa berubah oleh pemufakatan sejumlah atau segelintir orang.Adagium ini memberi isyarat bahwa pemerintah bersama-sama dengan rakyat agar konsisten dan konsekuen melaksanakan aturan yang telah dibuat oleh negara.Apapun bentuk permasalahan,pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan dan ditafsirkan berdasarkan aturan hukum yang ada,bukan berorientasi pada sebuah kebijakan sekelompok atau segelinter orang.
Berkaca kita pada sebuah kasus,Misalnya kasus bank century yang melenyapkan uang negara lebih kurang 6,7 Triliyun yang belum kunjung selesai bahkan terasa hilang begitu saja,hal ini seakan-akan memberikan sinyal kepada kita semua betapa lemahnya penegakan hukum di indonesia,kami memandang kasus seperti ini adalah kejahatan terorganisir yang mungkin melibatkan aparat-aparat hukum,parlemen bahkan partai politik,lihat sajalah contoh konkritnya pada kasus gayus tambunan ataupun kasus rekening gendut perwira polri.
Kasus-kasus seperti ini tidak akan bisa diberantas dengan hanya menggunakan UU pidana saja,Bagi sebuah negara hukum seperti indonesia yang menganut asas legalitas yaitu segala bentuk aturan hukum yang sudah dikodifikasi atau segala bentuk tindakan hukum,apakah itu pidana dan lain sebagainya tidak dapat diproses sebelum ada aturan/UU yang mengaturnya secara tertulis.
Memandang pentingnya sebuah aturan hukum yang dapat dijadikan acuan dan dapat mengikat berbagai persoalan yang timbul dari kejahatan terorganisir,dalam hukum islam hal ini dikenal dengan istilah Al-istira’fil jarimah(penyertaan pidana atau persengkongkolan pidana).
Dalam beberapa kajian hukum ada suatu jenis kejehatan yang dinamakan dengan kejehatan profesi yang mengandung arti bahwa seseorang tidak menganggap dirinya sebagai penjahat dan dapat merasionalkan tindakannya sebagai bagian dari pekerjaan normal mereka.Beberapa jenis profesi atau lebih atau sebuah kelompok dalam profesi dapat mentolelir atau bahkan mendukung pelanggaran-pelanggaran.
Karena perbuatan ini dilakukan orang-orang terhormat dalam masyarakat,reakasi masyarakat tidak begitu besar,tetapi masyarakat biasanya sedikit toleran terhadap kejehatan jenis ini.Dalam tingkatan penjahat terorganisasi ini anggotanya berhubungan langsung dengan anggota masyarakat lainnya,seperti politikus,pengacara dan lain sebagainya.Sindikat penjahat ini menyediakan jasa pelayanan,karena kejehatan terorganisir(organizazied crime) mempunyai rancangan dan spesialisasi sendiri terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya.
Ketika hal ini dimunculkan dalam ranah hukum sulit untuk menjerat mereka supaya hukuman yang mereka terima setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan,karena terbatasnya pasal-pasal yang berkaitan tentang perbuatan kejehatan terorganisasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar